Cara Urus Mengurus IMB
Dalam artikel ini kami admin Arsindo.Com dijelaskan mengenai tips, saran dan penjelasan singkat mengenai urus-mengurus IMB. Bagi anda yang ingin mengurus sediri IMB tanpa bantuan jasa mungkin penjelasan ini sangat membantu
1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
a. Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan. Lihat contoh gambar pra rencana di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar