PENGERTIAN PERS DAN JURNALISTIK
Pegertian pers
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasisecara dicetak (printed publication).Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luasdan pers dalam pengertian sempit.
Dalam pengertian luas, pers mencakup semua mediakomunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkaninformasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada oranglain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dansebagainya yang dikenal sebagai media cetak.Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yangtertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisahdaripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga masyarakat lainnya
(wawan-satu.blogspot.com › Pendidikan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar